Pernikahan ideal dapat terjadi ketika perempuan dan laki-laki dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Akan tetapi apabila hal di atas tidak terjadi, maka hindarilah beberapa hal berikut ini:
- Kekerasan secara fisik (memukul, menendang, menampar, menjambak rambut, menyundut dengan rokok, melukai);
- Kekerasan secara psikis (menghina, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara atau teman-temannya, mengancam);
- Kekerasan s3ksual (memaksa dan menuntut berhubungan s3ksual);
- Penelantaran (tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja);
- Eksploitasi (memanfaatkan, memperdagangkan dan memperbudakan).
Apabila hal tersebut terjadi, maka sebaiknya baik suami maupun istri berupaya mencari solusi dengan terlebih dahulu berdialog. Selanjutnya, jika belum berhasil, silakan lakukan langkah-langkah di bawa ini:
- Mendatangi fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit) untuk mengobati luka-luka yang dialami dan mendapatkan visum dari dokter atas permintaan polisi penyidik.
- Menceritakan kejadian kepada keluarga, teman dekat atau kerabat;
- Melapor ke polisi (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak);
- Mendapatkan pendampingan dari tokoh agama, LSM, psikolog atau LBH.
(Sumber: Kesehatan Reproduksi dan S3ksual bagi Calon Pengantin, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, 2015)